Satu ciri ibadah dalam SYIAH ialah nikah mutaah.
Apa itu nikah mutaah?
Ia adalah pernikahan lelaki dan wanita dengan bayaran tertentu untuk jangka waktu tertentu (1jam, 1 hari, 1 bulan, 1 tahun dan bergantung pada perjanjian).
Pernikahan ini berakhir apabila berakhirnya tempoh tersebut tanpa perlu adanya perceraian.
Tiada kewajipan memberi nafkah dan tempat tinggal kepada isteri serta tiada waris-mewarisi di antara keduanya apabila salah seorang meninggal dunia sebelum berakhirnya tempoh pernikahan.
Pernikahan ini juga tidak mensyaratkan adanya saksi dan keizinan wali.
Kata penceramah, "wanita yang melakukan nikah mutaah ini sama dengan wanita sewaan, dan lelaki syiah ialah pemuja dan gila akan nafsu. Penzinaan bertopengkan agama"
Berhati-hatilah sahabat.
Geng Warung Pak Jabit
Langgan:
Catat Ulasan
(
Atom
)
Catatan Blogger
- September 2015 ( 1 )
- Jun 2015 ( 4 )
- Mei 2015 ( 5 )
- April 2015 ( 5 )
- Mac 2015 ( 3 )
- Februari 2015 ( 7 )
- Januari 2015 ( 1 )
- Disember 2014 ( 1 )
- Oktober 2014 ( 1 )
- Ogos 2014 ( 1 )
- Julai 2014 ( 4 )
- Jun 2014 ( 8 )
- Mei 2014 ( 12 )
- Mac 2014 ( 5 )
- Februari 2014 ( 8 )
- Januari 2014 ( 11 )
- Disember 2013 ( 19 )
- November 2013 ( 8 )
- Oktober 2013 ( 5 )
- September 2013 ( 5 )
- Ogos 2013 ( 6 )
- Julai 2013 ( 20 )
- Jun 2013 ( 2 )
- Mei 2013 ( 2 )
- April 2013 ( 2 )
- Mac 2013 ( 1 )
- Februari 2013 ( 4 )
- Januari 2013 ( 4 )
- Disember 2012 ( 3 )
- September 2012 ( 7 )
- Ogos 2012 ( 7 )
- Julai 2012 ( 3 )
- Jun 2012 ( 3 )
- Mei 2012 ( 7 )
- April 2012 ( 4 )
- Mac 2012 ( 6 )
- Februari 2012 ( 4 )
- Januari 2012 ( 13 )
- Disember 2011 ( 14 )
- November 2011 ( 7 )
- Oktober 2011 ( 12 )
- September 2011 ( 19 )
- Ogos 2011 ( 43 )
- Julai 2011 ( 57 )
- Jun 2011 ( 37 )
- Mei 2011 ( 24 )
- April 2011 ( 21 )
- Mac 2011 ( 27 )
- Februari 2011 ( 41 )
- Januari 2011 ( 26 )
- Disember 2010 ( 29 )
- November 2010 ( 71 )
- Oktober 2010 ( 48 )
- September 2010 ( 7 )
- November 2009 ( 2 )
- September 2009 ( 8 )
Tiada ulasan :
Catat Ulasan